Ketatanegaraan Periode Demokrasi terpimpin
Pada tanggal 9 Juli diumumkan dibentuknya Kabinet Kerja I( 10 Juli 1959- 18 Februari 1960) Kabinet ini adalah bersifat presidenntil cabinet, sebab diebntuk dan bekerja berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu Presiden atau Panglima tertinggi ABRI menjabat menjadi perdana Menteri. Ir. H. Djuanda sebagai Mendari Pertama dan Dr. J. Leimena sebagai wakil menteri Pertama. Struktur cabinet ini memang banyak mengalami perubahan, ialah adanya Menteri- menteri Muda dan Pejabat- pejabat berkedudukan Menteri.
Susunan Kebinet Kerja II ( 18 Pebruari 1960- 6 Maret 1962), terjadi perubahan di sampinh Menteri Pertama ditambah Wakil Menteri Pertama di samping menteri pertama ditambahi Wakil Menteri pertama adalah 2 orang, ialah Dr. J. Leimena dan Dr. Soebandria, sedang Menteri Pertama tetap Ir, Djuanda. Diintroduksi adanya Menteri- Menteri Anggota Kabiner Inti dan Menteri- menteri Bukan anggota Kabinet Inti.
Kabinet Kerja III ( 6 Maret 1962- 13 Nove,ber 1963 ) menteri- menteri Inti dan Menteri- menteri Ex Officio maupun Menteri- menteri Muda dihilangkan, semuanya disebut Menteri. Kabinet Kerja III ini dibagi dalam 8 bidang, ialah Bidang Luar negeri, Bidang Pertahanan / Keamanan, Bidang Produksi, Bidang Dsitribusi, Bidang Keuangan, Bidang Keseahteraan rakyat dan Bidang Khusus. Perubahan baru dalam struktur Kabiner yang benar- benar memiliki kebutuhan istimewa dalam sejarah ketatanegaraan adalah diberikannya kedudukan ( status ) sebagai Menteri kepada Pemimpin Lembaga- lembaga Negera.
Secara Yuridis- konstitusional Kabinet telah terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 sejak Dekrit 5 Juli 1959. Sebab, Menteri menurut UUD 1945 adalah pembantu Presiden ( pasal 17 ayat 1 ), maka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ( pasal 17 ayat 1 ), maka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ( pasal 17 ayat 2 ). Dengan diberikannya kedudukan ( status ) setingat Menteri/ Wakli Menteri Pertama pada Pempinan- pimpinan lembaga secara berarti Ketua / MPRS, ketua DPH-GR ataupun DPA dibawah Presiden atau dengan kata lain sebagai pembantu presiden.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 ( khususnya dalam system pemerintahan bermula pada Kabinet Kerja III dan kemudian berlanjut dalam Kabinet- cabinet berikutnya. Kabinet Kerja IV ( 13 November 1963 – 27 Agustus 1964 ) menunkukkan dengan jelas terhadap hal tersebut. Siswa pembidangan dalam Kabinet Kerja III Pimpinan Lembaga- lembaga Negara ( MPRS, DPR- GR, DPA) diberi kedudukan ( status ) setingkat Menteri Lembaga- lembaga Negara, Tertinggi diberi kedudukan ( status ) Menteri’’, ialah Ketua, dan Wakol Ketua MPRS, DPR-GR dan DPA. Maka dilihat dari statusnya, Ketua d dan Wakil Ketua MPRS, DPR- GR dan DPA adalah sama, ialah sebagai Menteri. Hal ini merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945, SEBAB DALAM uud 1945 DISEBUTKAN ‘’ Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Pwemusyawaratan Rakyat dengan suara. Yang terbanyak ( pasal 6 ayat 2 ), sedang MPRS ( Ketua dan wakil Ketua ) diberi keduduka sebagai Menteri. Menteri adalah Pembantu Presiden( Pasal 17 Ayat 1 ). Padahal Presiden tidak neben, tetapi untergeordnet kepada Majelis ( Penjelasan UUD RI ) Sistem pemerintahan Negara nomer 3) berdasarkan ketetapan MPRS no. III/ MPRS/ 1963, Presiden adalah Pimpinan Besar Revolusi menjadi Presiden seumur hidup ( Ketetapan MPRS No. XVII /MPRS/1966, walaupun pengangkatan ini sama sekali bukan kehendak Presiden, merupakan tanggung jawab MPRS) hal ini bertentangan dengan UUD 1945 ( pasal 7 ). Penyimpangan yang lain adalah ditetapkannya manivesto Politik republic Indonesia ( Pidato Presiden Soekarno ) sebagai garis garis besar haluan Negara. Hal ini bertetangan dengan UUD 1945 ( Pasal 3)
Keadaan semacam itu juga dikemukakan kembali dalam struktur cabinet Dwikora, cabinet ke lima sesudah dekrit presiden. Kebinet ini bekerja dari tanggal 27 Agustus 1964- 21 Februaru 1966. Beberapa tambahan baru:
1. Menteri/ Ketua pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan sebagai Menteri Koordinator.
2. Menteri/ keta Mahkama agung
3. Pejebat Berkedudukan sebagai wakil perdana Menteri ialah Ketua MPRS
4. Pejabat berkedudukan sebagai Menteri Koordinator ialah Ketua DPR-GR, wakil Ketua I DPA dan wakil MPRS
5. Pejabat Berkedudukan sebaga Menteri adalah SEkretaris Negara, Sekretaruis Presidium Kabinet, Wakil Ketua DPA, Wakil- Wakil Ketua DPR-GR dan lain lain
1. Menteri/ Ketua pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan sebagai Menteri Koordinator.
2. Menteri/ keta Mahkama agung
3. Pejebat Berkedudukan sebagai wakil perdana Menteri ialah Ketua MPRS
4. Pejabat berkedudukan sebagai Menteri Koordinator ialah Ketua DPR-GR, wakil Ketua I DPA dan wakil MPRS
5. Pejabat Berkedudukan sebaga Menteri adalah SEkretaris Negara, Sekretaruis Presidium Kabinet, Wakil Ketua DPA, Wakil- Wakil Ketua DPR-GR dan lain lain
Secara yuridis konstitusional ketatanegaraan pada periode ini telah terjadi penyimpanagn semakin parah, kekuasaan pemerintahan akhirnya berpusat ditangan pimpinan nasional yaitu presiden dan bersifat sentralistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar